RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Workshop Penyusunan Kebijakan Akuntansi BLUD yang dilaksanakan tanggal 29 - 31 Agustus 2019 yang bertempat di Hotel Atria Kota Malang.
Pada kegiatan ini peserta terdiri dari lintas sektor terkait :
- RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan
- RSUD Grati Kabupaten Pasuruan
- Bappeda Kabupaten Pasuruan
- Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan
- Bagian Keuangan Setda Kabupaten Pasuruan
- Inspektorat Kabupaten Pasuruan
- Beberapa Narasumber/Fasilitator yang membidangi BLU/BLUD
Workshop Penyusunan Kebijakan Akuntansi BLUD |
Pembukaan kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Direktur RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan dr. Agung Basuki, M. Kes (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan) secara umum beliau menyampaikan bahwa BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.
diharapkan RSUD Bangil mampu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan tidak mengalami permasalahan terkait aturan/perundangan yang berlaku terkait BLUD, sehingga motto RSUD Bangil "Peduli dan Berkualitas Dalam Pelayanan" mampu diwujudkan.
Peserta Workshop |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas perhatian Bpk/Ibi/Sdr (i)...saran masukkan anda sangat berguna bagi kami