Jumat, 27 September 2019

PERSIAPAN PENILAIAN PELAYANAN PUBLIK RSUD BANGIL


Sesuai dengan Keputusan Menteri pemberdayaan aparatur negara no. 63 tahun 2004 yang berbunyi “Hakikat Pelayanan Publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat”. Karena itu, instansi publik berkewajiban memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Rapat persiapan Penilaian Pelayanan Publik 27/09/2019

Dalam pelayanan prima kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan. Standart pelayanan adalah ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu pembakuan pelayanan yang baik, dengan memperhatikan baku mutu pelayanan (LAN RI 2004). Setiap organisasi atau instansi pasti mempunyai standart pelayanan yang bermuara pada prinsip pelayanan prima.

RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan akan menghadapi penilaian terkait pelayanan publik oleh Tim dari Kemenpan RB RI (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia), terkait hal tersebut RSUD Bangil memantapkan persiapan untuk penilaian dengan melibatkan seluruh elemen yang ada di RS, untungnya RSUD Bangil juga sedang mempersiapkan untuk penilaian Akreditasi SNARS sehingga persiapan dapat dilakukan bersamaan.

SUKSES RSUD Bangil.

Rapat persiapan dipimpin oleh drg. Dyah Retno Lestari, M. Kes



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas perhatian Bpk/Ibi/Sdr (i)...saran masukkan anda sangat berguna bagi kami

TP-PKK KAB.PASURUAN BERSAMA RSUD BANGIL ADAKAN BAKSOS

TP-PKK Kabupaten Pasuruan berkolaborasi dengan RSUD Bagil Kabupaten Pasuruan, Kamis 20 Maret 2025 melaksanakan Kegiatan Bakti Sosial dan Pem...