Sesuai dengan Keputusan Menteri pemberdayaan aparatur negara
no. 63 tahun 2004 yang berbunyi “Hakikat Pelayanan Publik adalah pemberian
pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur
pemerintah sebagai abdi masyarakat”. Karena itu, instansi publik berkewajiban
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
![]() |
Rapat persiapan Penilaian Pelayanan Publik 27/09/2019 |
Dalam pelayanan prima kepuasan masyarakat menjadi tujuan
utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan
standart pelayanan yang telah ditetapkan. Standart pelayanan adalah ukuran yang
telah ditentukan sebagai suatu pembakuan pelayanan yang baik, dengan
memperhatikan baku mutu pelayanan (LAN RI 2004). Setiap organisasi atau instansi
pasti mempunyai standart pelayanan yang bermuara pada prinsip pelayanan prima.
RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan akan menghadapi penilaian terkait pelayanan publik oleh Tim dari Kemenpan RB RI (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia), terkait hal tersebut RSUD Bangil memantapkan persiapan untuk penilaian dengan melibatkan seluruh elemen yang ada di RS, untungnya RSUD Bangil juga sedang mempersiapkan untuk penilaian Akreditasi SNARS sehingga persiapan dapat dilakukan bersamaan.
SUKSES RSUD Bangil.
![]() |
Rapat persiapan dipimpin oleh drg. Dyah Retno Lestari, M. Kes |